Ibu bunuh anak saat PJJ, KPAI: Anak jangan dituntut bisa semua mata pelajaran

Guru jangan memberi penugasan terlalu berat terhadap siswa.

Seorang anak menyimak pembelajaran yang disiarkan melalui TVRI, di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (13/4)/Antara/Saiful Bahri.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengaku sangat prihatin atas kasus penganiayaan terdap seorang anak inisial KS, usia delapan tahun di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

KS yang masih duduk di kelas 1 SD itu meninggal dunia karena dianiaya ibunya sendiri yang kesal putrinya kesulitan menerima pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Menurut Retno, PJJ memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah. Para orang tua harus sabar membimbing anak-anaknya belajar di rumah di tengah pandemi Covid-19.

“Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak, apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

Retno mengingatkan, agar para orang tua dan guru selalu membangun komunikasi yang baik dengan anak selama proses PJJ. Para guru yang digantikan orang tua siswa harus lebih memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak dengan tidak memberikan penugasan yang terlalu berat.