Serikat Guru surati Jokowi terkait merek dagang Merdeka Belajar

FSGI minta penyerahan merek Merdeka Belajar berbentuk wakaf.

Ilustrasi peserta didik dan guru di sebuah kelas/Alinea.id/Dwi Setiawan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) turun tangan memperbaiki penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal. Permintaan FSGI tertuang dalam Surat Istimewa/VII_FSGI/2020, yang juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.

“FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah, tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.  Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren”, ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

Dalam surat tersebut, turut dilampirkan kajian hukum perbaikan penyerahan merek Merdeka Belajar yang disusun Dewan Pakar FSGI.

Ia menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar. Heru juga menilai adanya dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu dengan indikasi cacat prosedur karena belum mendapat izin dari Presiden Indonesia.

Disisi lain, belum dalam bentuk akta hibah yang dibuat notaris. Lalu, belum terdaftar pula dalam pengalihan hak merek dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.