Kelompok Masyarakat Sipil sesalkan pencabutan Kepmentan 104/2020

Perlu ada rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan, termasuk ganja medis.

Ilustrasi tanaman ganja. Foto Pixabay.

Langkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 disesalkan Kelompok Masyarakat Sipil. Keputusan itu terkait menempatkan ganja dan kratom sebagai komoditas tanaman obat.

Yohan Misero, Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia, mengatakan semestinya kementerian/lembaga lain suportif dalam menyikapi Kepmentan tersebut. 

Terlebih, keputusan itu tak mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia. "Kepmentan ini, justru memberi kesempatan pada pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Terkait Kepmentan tersebut, Yohan mengatakan, sikap Kementan terhadap ganja sama sekali bukan langkah mundur dalam upaya meregulasi narkotika di Indonesia.

Sebaliknya, kata dia, Kepmentan 104/2020 harus dipandang sebagai upaya untuk mengarahkan kebijakan narkotika, khususnya ganja ke arah yang lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat.