Setara kecam Bupati Garut soal penyegelan Masjid Ahmadiyah

Menurut Setara Institute, SE dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif.

Ratusan pengungsi Ahmadiyah masih tak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Setara Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut, Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan. Pangkalnya, dia diduga menekan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan proses pembangunan masjid di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jabar.

Tekanan itu, berupa dikeluarkannya surat edaran (SE), yang ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP.

Menurut Setara, SE dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

"Tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (7/5).

Halili mendesak, Kementerian Dalam Negeri (Kemenedagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan intervensi dengan koreksi terhadap Pemkab Garut. Sebab, penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan surat keputusan bersama (SKB) yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 12 Tahun 2011.