Setelah Sorong, Menkes tolak permohonan PSBB Kabupaten Fakfak

Penolakan lantaran Kabupaten Fakfak dinilai belum memenuhi kriteria penerapan PSBB.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Sebelumnya, Menkes juga menolak permohonan penerapan PSBB di Kota Sorong, Papua Barat.

Penolakan lantaran Kabupaten Fakfak dinilai belum memenuhi kriteria penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, Kamis (15/4).

Permohonan penerapan PSBB di Kabupaten Fakfak, diajukan Bupati Fakfak Mohamad Uswanas pada 9 April 2020. Keputusan Menkes menolak permohonan tersebut,  berdasarkan kajian epidemiologi dan aspek lain yang dikaji tim teknis. 

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam mempertimbangkan penerapan PSBB. Pertama ihwal jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah terdekat. Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain itu, terdapat kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut.