KPK terima cicilan denda Setnov sebesar Rp862 juta

Uang cicilan  itu dikembalikan sebesar Rp862 juta dari mantan ketua DPR Setya Novanto.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat di Pengadilan Tipikor/Dimeitri Marilyn/Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang cicilan tahap ketiga sanksi denda tambahan perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Uang cicilan itu dikembalikan sebesar Rp862 juta dari mantan ketua DPR Setya Novanto.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, (23/10)

Uang ratusan juta tersebut adalah bagian dari komitmen Setya Novanto untuk membayar sanksi tambahan pengadilan sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar. Sanksi denda tersebut diputusakan sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada April 2018 lalu dalam amar putusannya.

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.

Dalam perjalanan Setya Novanto menerima hukuman pengembalian aset sejumlah US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar itu. Setidaknya sudah ada pengembalian cicilan tiga kali yang dilakukan oleh Mantan Ketua Umum DPP Golkar itu.