Setumpuk 'utang' lembaga antirasuah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berutang setumpuk kasus korupsi yang belum dituntaskan. Kredibilitas KPK pun jadi pertaruhan.

Aksi teatrikal di Palu, dukung penuntasan kasus korupsi./ Antarafoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berutang setumpuk kasus korupsi yang belum dituntaskan. Sebut saja kasus yang menjerat bekas direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dana talangan Bank Century, hingga kasus BLBI yang merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.

Lambannya proses penyidikan disayangkan sejumlah pihak. Tudingan tebang pilih kasus, munculnya kuda troya di KPK, hingga gagalnya pengelolaan sumber daya manusia tak urung bergema di tengah khalayak.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai, tersendatnya kasus korupsi yang ditangani KPK murni karena faktor internal di tubuh lembaga tersebut. Menurut analisisnya, para penyidik KPK tidak bisa mengontrol diri sehingga terjadi permainan tebang pilih kasus.

Kasus Century misalnya, telah jeda selama beberapa tahun namun belum ada penetapan tersangka resmi dari KPK. Padahal hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggulirkan putusan, agar KPK melanjutkan penyidikan atas skandal ini. Putusan tersebut sekaligus mendesak mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.

Tim Pansus Angket Bank Century DPR, atau yang dikenal dengan Tim 9, Chandra Wijaya mengenang, BLBI menjadi kasus terlama yang berlarat-larat ditangani KPK. Hampir lima tahun pansus mengurus persoalan ini hingga memakan korban di antaranya Misbahun yang ditangkap di Bareskrim, dan juga Lili Wahid.