Seventeen dimintai pungli Rp19,3 juta saat Tsunami Banten

Biaya pengurusan jenazah korban tsunami berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan kondisi jenazah yang ditangani.

Suasana persidangan pungli saat Tsunami Banten di Pengadilan Negeri Serang. Alinea.id/Khaerul Anwar

Sidang kasus pungutan liar atau pungli saat terjadi Tsunami di Banten terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (6/8), terungkap fakta bahwa manajemen band Seventeen dimintai pungli sebesar Rp19,3 juta oleh pihak rumah sakit. Uang sebesar itu diketahui untuk pengurusan lima jenazah.

“Biaya Rp19,3 juta untuk pengurusan lima jenazah di antaranya kru, personel, dan keluarga personel Seventeen oleh pihak Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang,” kata Manajar grup band Seventeen, Herman Andrew Bong yang bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (6/8).

Dari uang sebesar Rp19,3 juta, Herman merinci sebesar Rp8,8 juta untuk biaya pengurusan pemulasaraan dan formalin tiga jenazah atas nama Muhammad Awal Purbani selaku bassis Seventeen, manajer Oki Wijaya dan kru Rukmana Rustam.

Kemudian, sebesar Rp7,3 juta untuk biaya pengurusan jenazah istri Ifan Seventeen, Dylan Sahara. Terakhir uang sebesar Rp3, 2 juta untuk pengurusan jenazah Windu Andi Darmawan yang merupakan penabuh drum Seventeen.

"Saya ketemu Fatullah (terdakwa) saat sedang bertanya. Saat sedang bertanya, dijelaskan oleh beliau (terdakwa) prosesnya dan dijelaskan besaran biaya-biayanya,” kata Herman.