Siaga menjaga di masa transisi menuju new normal

Polri menyiapkan puluhan ribu personel untuk mengamankan dan mengawasi kegiatan warga saat pandemi Covid-19.

Ilustrasi polisi menjaga new normal. Alinea.id/MT Fadillah.

Beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali, mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju new normal di tengah masih adanya ancaman penularan SARS-CoV-2 penyebab Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan new normal sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah pusat demi menyeimbangkan gerak ekonomi dan kebutuhan menekan penularan virus. Sejak awal Juni 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi menuju new normal atau kenormalan baru. Sementara sebagian besar daerah di Jawa Barat menetapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Segala aktivitas yang semula dilarang, seperti mal, tempat wisata, pasar, rumah ibadah, kantor, dan tempat olahraga, perlahan mulai dibuka kembali, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemprov DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan beberapa prinsip atau aturan umum yang diterapkan selama masa PSBB transisi, di antaranya hanya warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah, fasilitas atau kegiatan hanya boleh diisi maksimal 50% kapasitas, wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah, menjaga jarak aman setidaknya satu meter dengan orang lain, dan rutin mencuci tangan dengan sabun.

Masalah kedisiplinan