Siaga wabah PMK, Kementan perketat pengawasan lalu-lintas hewan ternak

Pengawasan lalu-lintas melibatkan pemangku kepentingan di level antarpulau, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Wasisa Putra. Foto dokumentasi Kementerian Pertanian.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus melakukan pembaharuan regulasi untuk pengendalian penyakit hewan ternak. Terakhir, Satgas PMK pada 16 September lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Wasisa Putra mengungkapkan, pembaruan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiagaan dan respons cepat terhadap wabah PMK.

Pengawasan lalu-lintas, kata dia, melibatkan pemangku kepentingan di level antarpulau, provinsi, dan kabupaten/kota. Adapun ruang lingkup pengawasan mencakup status zonasi wilayah, pintu lalu-lintas atau checkpoint hingga protokol lalu-lintas hewan dan produk hewan.

"Untuk wilayah, saat ini kita bagi ada wilayah pulau zona merah atau pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatan adanya kasus PMK. Untuk kabupaten/kota ada zona merah, zona kuning, zona putih, dan zona hijau," kata Wisnu dalam diskusi Alinea Forum bertajuk "Lalu-lintas Hewan dan Produk Hewan Saat Wabah PMK" secara daring, Kamis (6/10).

Wisnu menjelaskan, pengendalian lalu-lintas hewan ternak dan produknya dilakukan oleh pengendali lalu-lintas antarpulau dan pengendali lalu-lintas dalam pulau. Mengingat, mobilitas hewan ternak di Indonesia juga melintas dari satu pulau ke pulau lainnya.