Sidang Brigadir J, JPU tuntut Arif Rachman 1 tahun penjara

Selain itu, Arif Rachman juga dituntut membayar dengan sebesar Rp1 juta.

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. YouTube

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

Selain itu, jaksa menuntut Arif membayar denda Rp10 juta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah meminta saksi Baiquni menghapus fail rekaman yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Kedua, mengetahui bahwa bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya Brigadir J berguna untuk mengungkap tabir kasus.

"Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tutur jaksa.