Sidang etik Brigjen Prasetijo Utomo segera digelar

Sidang etik untuk memutuskan sanksi bagi Prasetijo Utomo.

Dua personel Provost berjaga di ruang sidang disiplin bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10)./ Antara Foto.

Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah menuntaskan berkas pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Hal tersebut terkait kasus pelanggaran etik pembuatan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, berkas tersebut akan dilaporkan kepada Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi. Selanjutnya, akan dilakukan sidang etik untuk memutuskan sanksi bagi Prasetijo. "Berkas tersebut nanti akan disidangkan," tutur Argo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Argo menjelaskan, sampai saat ini kondisi kesehatan Prasetijo masih belum pulih. Kemungkinan sidang etik akan diselenggarakan saat kondisi yang bersangkutan dinyatakan membaik. "Masih ada di rumah sakit," ujar Argo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Pencopotan jabatan juga dilakukan terhadap Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Keduanya, dicabut dari jabatannya karena diduga meloloskan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.