Debut sidang etik Dewas KPK, Firli dan 2 pegawai akan diperiksa

Dewan Pengawas KPK akan menggelar rangkaian sidang etik.

Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan, di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019/Foto Antara.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar tiga sidang dugaan pelanggaran etik di lembaga antirasuah itu. Rangkaian sidang tersebut merupakan debut pengawas internal KPK itu sejak dilantik pada 20 Desember 2019.

"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik pekan depan," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).

Tiga sidang itu dilakukan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang berbeda. Pertama, sidang atas laporan dugaan penyebaran informasi tidak benar dengan terperiksa pegawai KPK berinisial YPH. Sidang itu akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2020. 

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," tutur Tumpak.

Kedua, Dewas KPK akan menyidangkan Firli Bahuri atas laporan dugaan penggunaan fasilitas mewah berupa helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Jenderal bintang tiga kepolisian itu akan menjalani sidang pada 25 Agustus 2020.