Sidang dua kasus korupsi Alex Noerdin dilakukan di Sumsel

Kasus dugaan korupsi PDPDE akan disidangkan di Sumsel.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Gas Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pelimpahan akan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dia menyebut, pelimpahan akan dilakukan pekan depan.

"Tanggal 22 tahap duanya," kata Supardi kepada Alinea di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/12) malam.

Menurut Supardi, dengan demikian sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel dilakukan di Sumsel. Hal itu bersamaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi PDEPDE Sumsel ditetapkan tersangka mantan Gubernus Sumsel, Alex Noerdin; orang dekatnya Muddai Madang; A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009; dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008. Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.