Soal sidang penyerangan Novel, Ketua KY: Vonis harus sesuai fakta sidang

Vonis yang diberikan kepada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian itu juga harus bebas intervensi.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).Foto Antara/Aprillio Akbar/nz

Komisi Yudisial (KY) meminta kepada majelis hakim yang mengadili dua terdakwa kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, dapat menjatuhkan hukuman seusai dengan fakta persidangan.

"Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Vonis yang diberikan kepada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian itu juga harus bebas intervensi. "Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu," papar Jaja.

Jika terdapat pihak yang keberatan atas putusan tersebut dapat melayangkan banding atau kasasi.

"Kalau tidak puas dengan putusan, bisa banding atau kasasi," ujarnya.