Sidang praperadilan Kivlan terancam batal

Polisi belum hadir dalam sidang perdana praperadilan Kivlan Zen pada Senin (8/7).

Sidang perdana Kivlan Zen terancam batal karena tidak hadirnya polisi sebagai pihak termohon./Antara

Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen terancam batal dilaksanakan hari ini. Pasalnya hingga saat ini tidak ada pihak termohon, yakni polisi hadir dalam sidang perdana praperadilan Kivlan Zen.

Berdasarkan aturan tata cara persidangan, agenda pertama sidang praperadilan harus dihadiri kedua belah pihak. Termohon diperbolehkan untuk tidak menghadiri sidang sebanyak satu kali.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mentolerir dengan mengundur waktu sidang hingga pukul 13.00 WIB untuk menunggu pihak termohon.

“Karena pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini pihak termohon belum ada yang melaporkan kehadirannya. Majelis Hakim menunggu hingga jam 13.00 WIB,” kata Tonin di PN Jaksel, Senin (8/7).

Menurut Tonin, Kivlan Zen juga batal menghadiri sidang perdana praperadilannya. Tenggat waktu pengurusan surat penjemputan Kivlan Zen menjadi alasan batalnya kehadiran mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.