Kebijakan Ditjen Pajak, sisa dana abadi pendidikan tak kena PPh

Sisa dana abadi pendidikan dikeacualikan dari PPh untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB secara online dan offline pada tahun 2018/Antara Foto.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan sisa lebih dana yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). 

"Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau badan lembaga pendidkan telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi, serta penempatan penempatan tersebut disetujui oleh pihak-pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait," demkian bunyi keterangan resmi DPJ yang diterima, Minggu (28/6).

Bahkan, pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan yang berada di wilayah Indonesia.

"Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 atas penyempurnaan ketentuan perpajakan pada beasiswa dan sisa lebih yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan," lanjut DJP.

Dalam peraturan ini juga diatur bahwa sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.