Siswa-guru dapat libur 14 hari usai dari episentrum Covid-19

Meski begitu, hak tersebut diberikan setelah disetujui sekolah.

Siswa menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan Jakarta Nanyang School, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Fauzan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan warga sekolah yang baru pulang dari negara episentrum coronavirus jenis anyar (Covid-19) libur. Lamanya 14 hari. Sesuai masa inkubasi.

"Libur, stay di rumah, hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar, dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona Covid-19," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (9/3).

Plt Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan, menambahkan, tindakan itu guna menghambat penyebaran coronavirus. "Sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah," ujarnya.

Kendati begitu, hak libur dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan sekolah. Yang bersangkutan pun menunjukkan gejala klinis mengarah infeksi Covid-19. Macam demam, batuk, dan pilek.

Pemerintah juga mengimbau yang bersangkutan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Guna mengetahui pasti kondisi kesehatannya.