Siswa tidak dapat libur selama Natal dan tahun baru 2022

Para tenaga pendidik dan kependidikan pun demikian karena tak diperkenankan cuti.

Siswa mencuci tangan sebelum masuk ke kelas saat uji coba pertemuan tatap muka. Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Siswa sekolah dipastikan tidak libur selama masa Natal dan tahun baru (Nataru), tepatnya 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kepastian ini termaktub dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SE Sesjen Kemdikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021.

Seperti judul SE, Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), produk hukum itu diterbitkan guna meminimalisasi lonjakan kasus SARS-CoV-2 di Tanah Air.

Dokumen tersebut juga memuat pelarangan cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan serta aparatur sipil negara (ASN) pada periode sama. Imbauan serupa diberikan kepada penyelenggara satuan pendidikan yang dilakukan masyarakat.

"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru," demikian isi poin 6 SE Sesjen Kemdikbudristek 29/2021, dikutip Jumat (3/12).

Selain itu, SE Sesjen Kemdikbudristek meminta pembagian rapor semester pertama tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah pada Januari 2022.