Sita aset Benny Tjokro, Kejagung tunggu respons pemerintah Singapura

Kejagung sebut nilai salah satu tambang yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan, tanah yang disita akan dijadikan lapangan golf oleh Benny. Rencana pembuatan lapangan golf itu pun bekerja sama dengan perusahaan adiknya, PT Rimo Internasional Lestari.

"Penyitaan surat tanah 147 hektare di daerah Cianjur," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (19/3).

Dibeberkan Febrie, penyidik juga tengah menunggu komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Pemerintah Singapura untuk menyita aset Benny. Bahkan, jaksa yang bertugas di Kedutaan Singapura telah dipersiapkan untuk melakukan eksekusi penyitaan.

"Kami masih menunggu dari sana (Pemerintah Singapura)," ucapnya.