FSGI: SKB 4 menteri terbaru, potret kebijakan pendidikan yang paradoks

FSGI juga menilai SKB 4 Menteri versi revisi disebut merupakan potret kebijakan pendidikan yang paradoks.

Petugas mengukur suhu tubuh murid saat memasuki sekolah di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Foto Antara/Fauzan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkhawatirkan proses belajar mengajar tatap muka di wilayah zona kuning bakal memunculkan klaster baru di sekolah. FSGI menilai Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri versi revisi merupakan potret kebijakan pendidikan yang paradoks.

Pasalnya, pelonggaran pembukaan sekolah justru ketika penularan Covid-19 di Indonesia semakin tinggi. Mulanya, pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona hijau saja sangat ketat dan secara bertahap. Ironisnya, sekarang pembukaan sekolah tatap muka wilayah zona kuning malah diperbolehkan.

“FSGI khawatir, SKB 4 Menteri yang baru juga berpotensi dikesampingkan daerah. Sebab, memang tak ada sanksi bagi daerah yang melanggar,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).

SKB 4 Menteri versi revisi akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda dalam pelaksanaan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning. Dari segi efektivitas, pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning tidak terjamin.

Sebab, kata Satriwan, pembelajaran terbatas empat jam/hari. Di sisi lain, kantin sekolah dilarang buka, kegiatan ekstrakurikuler dilarang, kegiatan olahraga dilarang, siswa dilarang berkumpul dengan kelas lain, kegiatan kesiswaan OSIS, MPK, dan lain sebagainya juga dilarang, siswa hanya berinteraksi terbatas di kelas sendiri.