SKB UU ITE, pakar minta penegak hukum lebih adil

Disparitas penegakan hukum dalam kasus UU ITE patut menjadi perhatian serius.

Foto ilutrasi/REUTERS/Dado Ruvic.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dianggap karet.

Suparji menekankan, sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya, melainkan disparitas penegakan hukum dalam kasus UU ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius. "Penegak hukum harus lebih adil, transparan dan akuntabel," kata Suparji dalam keterangannya, Sabtu (26/6).

Ia menyambut baik dikeluarkannya SKB tersebut, meski bukan sebagai produk hukum dalam bentuk perundang-undangan. Namun, menjelasnya, SKB juga dapat menjadi pertimbangan dalam merevisi UU ITE.

Menggunakan SKB ini, kata dia, dapat mengatasi masalah multitafsir pasal. "Jangan sampai ada masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," lanjutnya.

Diketahui, pemerintah resmi menandatangani SKB Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.

Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah Pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.