Smart SIM bukan sekadar surat izin mengemudi

Smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah terutama ibu kota provinsi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (keempat kanan), Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri (keempat kiri), Irjen Kemenperin Komjen Pol Setyo Wasisto (kedua kiri), Direktur Utama PT Jasa Raharja Persero Budi Rahardjo Slamet (ketiga kiri), Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (ketiga kanan), Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati (kanan), Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto (kedua kanan).AntaraFoto

Salah satu keunggulan surat izin mengemudi pintar atau smart SIM adalah kemampuannya dalam menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pengemudi.

"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri melalui siaran pers, Minggu, terkait acara peluncuran smart SIM.

Jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.

Smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank.

"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang disupport oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula.