Smart SIM bukan sekadar surat izin mengemudi
Smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah terutama ibu kota provinsi.
Salah satu keunggulan surat izin mengemudi pintar atau smart SIM adalah kemampuannya dalam menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pengemudi.
"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri melalui siaran pers, Minggu, terkait acara peluncuran smart SIM.
Jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.
Smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank.
"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang disupport oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula.