Penyegelan ini merupakan wujud protes warga atas penahanan Kepala Desa Tlogoayu Darsono oleh aparat Polda Jateng.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badrudin, menanggapi aksi penyegelan Kantor Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, oleh warga. Untuk diketahui, sekelompok warga menyegel paksa Kantor Desa Tlogoayu, Jumat (28/7).
Penyegelan ini merupakan wujud protes warga atas penahanan Kepala Desa Tlogoayu Darsono oleh aparat Polda Jateng.
Darsono ditahan atas sangkaan pembuatan dokumen palsu tentang tukar guling tanah. Darsono selaku kepala desa bersengketa tanah dengan warga bernama Sunarti.
Warga yang melakukan aksi penyegelan kantor desa menuntut agar Darsono dibebaskan. Mereka mengatakan tidak akan membuka segel sebelum Darsono dibebaskan.
”Kantor Desa Tlogoayu disegel itu dipicu persoalan yang dihadapi kades dan sudah menjadi ranah kepolisian. Karena sudah ditangani, ya kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Ali di Gedung DPRD Pati, Jumat (27/7).