Soal UU KPK, Abraham Samad: Hanya Alquran yang tak bisa diubah

Abraham Samad mengatakan, bila UU KPK suatu hari sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, maka sangat mungkin direvisi.

Diskusi bertajuk KPK adalah Koentji di Jakarta Pusat, Sabtu (7/9). /https://www.facebook.com/mnctrijayafm

Mantan Ketua KPK Abraham Samad justru menilai DPR tak perlu merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurutnya, UU KPK saat ini masih relevan.

Namun, ia memberi catatan, bila UU KPK suatu hari nanti sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, maka sangat dimungkinkan untuk direvisi.

"Hanya Alquran yang tidak bisa diubah. Karena UU KPK bukan Alquran, jadi tetap bisa (direvisi)," tutur Samad dalam diskusi bertajuk “KPK adalah Koentji” di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil menegaskan, UU KPK perlu direvisi karena sudah berusia 17 tahun. Menurutnya, rencana merevisi UU KPK senantiasa diiringi drama wacana DPR ingin menggembosi ataupun memperkuat lembaga antirasuah ini.

"Jadi, jangan didramatisir kalau DPR mau melemahkan KPK," tutur Nasir.