Status kedaruratan Covid-19 dan PMK di RI dicanangkan hingga Juni 2023

Ada dua faktor bagi Indonesia dalam menerapkan status endemi Covid-19 atau tidak.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebut status kedaruratan Covid-19 dan PMK di RI dicanangkan hingga Juni 2023. Dokumentasi Kemenko PMK

Pemerintah Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19 Serta Penyakit Mulut dan Kuku


Pemerintah masih akan memberlakukan status darurat Covid-19 hingga akhir Juni 2023. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam rapat tingkat menteri secara daring, Senin (3/4). 

"Untuk status kedaruratan Covid-19, ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," ucapnya dalam keterangannya.

Muhadjir melanjutkan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang perkembangan Covid-19 secara global, Mei 2023. Amerika Serikat dan Jepang pun berpeluang mendeklarasikan status endemi bulan depan.

Adapun Indonesia, sambungnya, menerapkan status endemi atau masih mempertahankan pandemi dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, kondisi global Covid-19 juga hasil survei serologi penduduk pada Juni.