sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status kedaruratan Covid-19 dan PMK di RI dicanangkan hingga Juni 2023

Ada dua faktor bagi Indonesia dalam menerapkan status endemi Covid-19 atau tidak.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 05 Apr 2023 07:54 WIB
Status kedaruratan Covid-19 dan PMK di RI dicanangkan hingga Juni 2023

Pemerintah Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19 Serta Penyakit Mulut dan Kuku


Pemerintah masih akan memberlakukan status darurat Covid-19 hingga akhir Juni 2023. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam rapat tingkat menteri secara daring, Senin (3/4). 

"Untuk status kedaruratan Covid-19, ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," ucapnya dalam keterangannya.

Muhadjir melanjutkan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang perkembangan Covid-19 secara global, Mei 2023. Amerika Serikat dan Jepang pun berpeluang mendeklarasikan status endemi bulan depan.

Adapun Indonesia, sambungnya, menerapkan status endemi atau masih mempertahankan pandemi dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, kondisi global Covid-19 juga hasil survei serologi penduduk pada Juni.

Lebih jauh, Muhadjir mengungkapkan, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia, tetapi angka mortalitas, fatalitas, dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) terus rendah dan masuk batas aman. Ini terjadi seiring meningkatnya kekebalan populasi. Merujuk hasil survei serologi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Januari 2023, imunitas masyarakat terhadap Covid-19 mencapai 99%.

Di sisi lain, Indonesia juga sudah bisa mengakhiri wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Namun, penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sesuai permintaan Menteri Pertanian (Mentan) sehingga masih memerlukan penanganan khusus, termasuk menata ulang payung hukum dan regulasi.

"Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian kita bersama agar dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha juga perlu diperhatikan," tutur Muhadjir.

Sponsored

Muhadjir menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Satgas PMK akan digabung agar lebih efisien. Penggabungan akan berlanjut hingga akhir Juni.

"Nanti, setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya, apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut," ujarnya.

Rapat turut dihadiri Menkes, Budi Gunadi Sadikin; Mentan, Syahrul Yasin Limpo; Kepala BNPB, Suharyanto; Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud; serta Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kemensetneg, Rika Kiswardani.

Berita Lainnya
×
tekid