Suap bansos, KPK amankan alat komunikasi dan dokumen saat geledah 2 rumah

Barang-barang itu akan dianalisis dan segera disita untuk menjadi barang bukti.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat komunikasi dan dokumen saat menggeledah dua rumah, Selasa (12/1). Kegiatan itu merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB).

Adapun dua rumah yang disisir penyidik komisi antisuap berada di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur dan Perumahan Rose Garden, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19, selain Juliari, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp14,5 miliar.