Suap benur, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur akan diperiksa KPK

Surat panggilan saksi telah dikirimkan. Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan Rohidin, Selasa (12/1), sempat ada kendala penyuratan.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, akan diperiksa penyidik komisi antisuap. Keduanya, bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1), Gusril Pausi, Bupati Kaur, dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Pada perkaranya, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Ali mengatakan, surat panggilan untuk dua saksi telah dikirimkan. Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan Rohidin, Selasa (12/1), sempat ada kendala penyuratan. Sedangkan untuk pemeriksaan hari ini, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.