Usut suap Bupati Saiful Ilah, KPK periksa dua eks pengurus Deltras Sidoarjo

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghofur.

Tersangka pengusaha pemilik PT Rudi Jaya, Ibnu Ghofur (kedua kanan) dan Totok Sumedi (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pengurus klub sepakbola Deltras Sidoarjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kedua orang tersebut adalah Mafirion dan Yudha. 

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Ibnu Ghofur)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).

Mafirion merupakan politikus PKB yang sempat menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun dalam kasus ini, ia dan Yudha akan diperiksa terkait kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo. 

Mafirion sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013. Sedangkan Yudha merupakan mantan manajer Deltras Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dugaan adanya aliran dana suap kepada Deltras Sidoarjo, melalui pemeriksaan anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin pada 19 Februari 2020.