Suap Wali Kota Cimahi, KPK akan periksa 5 saksi

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

Logo KPK. Foto Antara

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Cababat Cimahi, Reri Marliah, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama empat orang lainnya dia akan diminta keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Adapun empat orang yang dipanggil, swasta, Tetep Hidayat dan Anggara Narendraputra; karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan; dan pihak CV Indra Nugraha, Rudi Setiawan.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.