Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo USD103 ribu dan Rp706 juta

Jaksa menyampaikan, uang diberikan Suharjito melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Sekretaris Pribadi Edhy.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) didakwa menyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP)  USD103.000 dan Rp706.055.440. Dakwaan itu dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103.000 dan Rp706.055.440, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah-jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edhy Prabowo," demikian dinukil dari berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK, Kamis (11/2).

Jaksa menyampaikan, uang tersebut diberikan Suharjito melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf Iis Rosita Dewi sekaligus istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Siswadhi Pranoto Loe.

Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud supaya Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu, dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.