Surabaya tolak PPKM, Satgas Covid-19: Instruksi bersifat wajib

Whisnu menolak penerapan PPKM dengan dalih terjadi tren penurunan angka penurunan kasus di "Kota Pahlawan".

Patung Sura dan Baya, ikon Kota Surabaya, Jatim, Februari 2020. Google Maps/ANUGRAH SUKMA

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, tidak ada pemerintah daerah (pemda) yang bisa menolak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Alasannya, kebijkan itu bersifat wajib.

Pernyataan ini dilontarkan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam merespons keberatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, atas pemberlakuan PPKM di daerahnya.

"Pihak mana pun yang menolak untuk mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Wiku saat telekonferensi dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/1).

Pemerintah akan menerapkan PPKM di beberapa daerah di Jawa-Bali selama dua pekan, 11-25 Januari nanti. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan empat indikator.

Di Jatim, kebijakan rencananya diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya. Namun, Whisnu belakangan menolaknya dengan dalih sedang terjadi tren penurunan angka penularan kasus Covid-19 di "Kota Pahlawan".