close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Patung Sura dan Baya, ikon Kota Surabaya, Jatim, Februari 2020. Google Maps/ANUGRAH SUKMA
icon caption
Patung Sura dan Baya, ikon Kota Surabaya, Jatim, Februari 2020. Google Maps/ANUGRAH SUKMA
Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 19:22

Surabaya tolak PPKM, Satgas Covid-19: Instruksi bersifat wajib

Whisnu menolak penerapan PPKM dengan dalih terjadi tren penurunan angka penurunan kasus di "Kota Pahlawan".
swipe

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, tidak ada pemerintah daerah (pemda) yang bisa menolak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Alasannya, kebijkan itu bersifat wajib.

Pernyataan ini dilontarkan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam merespons keberatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, atas pemberlakuan PPKM di daerahnya.

"Pihak mana pun yang menolak untuk mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Wiku saat telekonferensi dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/1).

Pemerintah akan menerapkan PPKM di beberapa daerah di Jawa-Bali selama dua pekan, 11-25 Januari nanti. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan empat indikator.

Di Jatim, kebijakan rencananya diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya. Namun, Whisnu belakangan menolaknya dengan dalih sedang terjadi tren penurunan angka penularan kasus Covid-19 di "Kota Pahlawan".

Wiku melanjutkan, kebijakan PPKM ditujukan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Upaya ini, klaimnya, dirancang guna menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Baginya, landasan penerapan PPKM di suatu daerah juga terbilang sudah jelas, yakni termasuk zona merah, berkontribusi terbesar dalam peningkatan Covid-19 di tingkat nasional, daerah kasus terkonfirmasi tertinggi.

"Bukan saja pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun, melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya," terangnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan