Survei LSI: Vonis Sambo sesuai keinginan publik, Bharada E tidak

Dalam survei LSI yang digelar pada 10-17 Februari 2023, sebanyak 50,% publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejalan dengan keinginan publik. Hal itu tergambarkan dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023. Sebaliknya, hukuman 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak sejalan dengan keinginan publik.

"Nah, kalau kita bandingkan dengan keputusan hakim, tampaknya sikap hakim itu cendrung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat. Karena mayoritas masyarakat menyatakan hukuman mati dan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, dalam pemaparan rilis survei secara daring pada Rabu (1/3).

Dalam survei LSI yang digelar pada 10-17 Februari 2023, sebanyak 50,% publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati; hukuman seumur hidup 27,4%; penjara 20 tahun 2,3%; penjara 10 tahun 0,8%; penjara 5 tahun 0,6% dan lainnya 1,7%. Adapun yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 16,2%.

Demikian pula dengan vonis 20 tahun terhadap terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, sejalan dengan keinginan publik. Sebanyak 27,1% publik ingin Putri dihukum 20 tahun penjara; 22% hukuman 20 tahun penjara; 12,9% hukuman mati; 11,5% hukuman 10 tahun penjara; 2,7% hukuman 5 tahun penjara; dan 2,5% hukuman lainnya.

"Sedangkan untuk Putri Candrawathi, ini juga sebangun dengan sikap masyarakat dengan putusan hakim. Mungkin ya, putusan hakim itu memperhatikan penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," katanya.