Syafruddin bebas, konglomerat tersangka BLBI bisa lolos

Dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA) berpotensi membuat konglomerat tersangka kasus BLBI lolos jerat hukum.

Kuasa hukum dari mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani (kiri) memasuki Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). / Antara Foto

Dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA) berpotensi membuat konglomerat tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lolos jerat hukum.

Kuasa hukum perkara perdata Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail turut angkat bicara ihwal putusan MA terkait kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan membebaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.

Menurut Maqdir, proses penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan terhadap kliennya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim harus dihentikan. Pasalnya, dalam dakwaan Syafruddin, tercatut nama bos PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) yang juga menjadi tersangka megakorupsi BLBI.

"Dengan adanya putusan MA, seharusnya perkara Pak SN (Sjamsul Nursalim) dan Ibu ITN (Itjih Nursalim) juga berhenti atau harus dihentikan. Karena dalam Surat Dakwaan dan Putusan Pengadilan dinyatakan bahwa Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) melakukan perbuatan bersama-sama dengan Pak SN (Sjamsul Nursalim), dan Pak Djatun," kata Maqdir, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (9/7).