Syarat berlakukan pembelajaran tatap muka di zona hijau

Pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran.

Ilustrasi pembukaan sekolah. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pandemi Covid-19 masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Selain itu, pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya harus tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. 

Apabila gugus tugas nasional menyatakan, sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. 

“Namun, sekolah tetap harus mampu memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7).

Ia mengatakan, pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.