Laporan tak cukup bukti, Dewas KPK: Firli Cs tak langgar kode etik

Dewas KPK menilai, BKN yang tanggung jawab dalam memutuskan hasil TWK memenuhi syarat atau tidak.

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri Cs dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, tidak  dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana surat pengaduan tidak cukup bukti," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Dewas KPK menilai, tidak benar dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal TWK pada draf Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK. Sebab, dalam rapat pembahasan pada Senin (25/1), Perkom dirumuskan dan disetujui secara kolektif kolegial.

Kedua, Dewas KPK melihat, tidak benar dugaan Firli Bahuri datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK secara diam-diam saat mengikuti rapat harmonisasi di Kemenkumham pada Selasa (26/1). 

Sebab, Firli Bahuri datang bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.