Tambang Heru Hidayat dan Benny Tjokro diserahkan ke BUMN

Penyerahan pengelolaan tambang dua tersangka ASABRI setelah dinyatakan inkrah.

Foto ilustrasi tambang/Alinea

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan pengelolaan tambang milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI, Heru Hidayat dan Benny Tjokro, kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, tiga tambang nikel dan satu tambang batubara itu memang belum dioperasionalkan saat penyitaan. Namun, nantinya penyerahan pengelolaan dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset sitaan akan sampai pada tahapan lelang.

"Setelah dirampas untuk pemulihan kerugian negara kan jadi rampasan yang dikelola BUMN," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (9/3) malam.

Ditambahkan Febrie, penghitungan nilai kandungan nikel dan batubara oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga hampir rampung. Setelah mengetahui berapa nilai kandungan tersebut, penyidik akan menggabungkannya dengan penghitungan aset sitaan lainnya.

"Diharapkan si selesai berbarengan dengan hitungan aset lainnya, baru kami akumulasikan," tuturnya.