Tanggapan kejaksaan atas vonis mati Ferdy Sambo

Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan JPU (ultra petita).

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan menunggu langkah yang diambil pihak terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua), Ferdy Sambo. Apalagi, bekas Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

"Jadi, kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (13/2).

Di sisi lain, Ketut menyampaikan, Kejagung menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada Sambo. Sebab, hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan (ultra petita) jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya, kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita, kan, senang," ujarnya berkelakar.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.