Teddy Minahasa dipatsuskan, terancam PTDH dan jadi tersangka narkoba

Polda Metro Jaya akan memproses pidana keterlibatan Teddy Minahasa dengan gembong narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (14/10). Alinea.id/Immanuel Christian.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah melakukan gelar perkara terkait pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa dengan narkoba. Hasilnya menunjukkan Teddy sebagai terduga pelanggar etik. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Propam langsung menaruh Teddy pada penempatan khusus (patsus). Penempatan khusus dilakukan untuk persiapan sebelum sidang etik.

“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PTDH,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10).

Selain perkara etik, Sigit juga ingin perkara pidana narkoba terkait Teddy terus dijalankan. Ia tidak ingin proses pidana tersebut langsung berhenti begitu saja.

“Saya minta Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses kasus pidananya. Siapapun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri bahkan Irjen TM sekalipun harus diproses tuntas. Jadi ada proses etik dan pidana,” ujar Sigit.