Tembak Letkol Dono, Serda JR lolos psikotes kepemilikan senjata

Surat izin penggunaan senjata yang dimiliki Serda JR baru akan berakhir pada November 2019.

Konferensi pers penembakan anggota TNI AD di Makodam Jaya/Jayakarta. (Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea)

Mabes TNI AU menyatakan anggotanya, Serda JR, menembak anggota TNI AD, Letkol Dono Kuspriyanto, dengan senjata dinas. JR telah menjalani psikotes untuk mendapat izin penggunaan senjata.

Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M. Yuris mengatakan, surat izin penggunaan senjata yang dimiliki JR dikeluarkan pada November 2018. Surat izin tersebut baru akan kedaluwarsa pada November 2019.

"Salah satu persyaratan untuk memegang senjata anggota TNI AU adalah tes psikologi atau psikotes, dan sudah dijalani oleh yang bersangkutan pada bulan Mei dan layak untuk memegang senjata," kata Yuris dalam konferensi pers di Makodam Jaya/Jayakarta di Jakarta, Rabu (26/12).

Menurut Yuris, tindakan JR menghabisi nyawa Dono di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12) malam, dilakukan karena dirinya berada dalam pengaruh alkohol. JR dalam keadaan mabuk saat menembak Dono.

Yuris menegaskan, aksi penembakan tersebut merupakan tindakan kriminal murni. Dia menegaskan, pelaku dan korban tak saling mengenal sehingga tak ada persoalan sebelumnya di antara keduanya.