Penyidik mengumpulkan bukti pemberian uang oleh Wahyu Wisambodo ke dua direksi pada kasus dugaan korupsi PT Askrindo.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan atas adanya setoran uang operasional kepada petinggi Askrindo. Namun, dia belum dapat memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan.
"Kalau sudah proporsional dengan uang yang dikorup kita tentukan tersangka. Tunggu saja, insha Allah tidak akan lama," katanya di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Dijelaskan Supardi, penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti atas adanya transaksi antara Plh Direktur Utama Askrindo Wahyu Wisambodo kepada dua mantan direktur sebelumnya. Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
"Mengumpulkan bukti transaksi itu tidak satu titik saja, jadi kita lihat semua transaksi," ujarnya.