Terapkan PSBB, 10 kawasan khusus pesepeda di Jakarta ditiadakan

Hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

Kawasan pesepeda di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meniadakan kembali 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta.

Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (emergency brake policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9).

Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.