Terdakwa Arif Rachman tanggapi kesaksian timsus Polri

Menurut anggota timsus Polri, Agus Saripul, Arif Rachman Arifin melakukan tiga pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengikuti persidangan di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). YouTube

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menegaskan, tidak pernah diperiksa tim khusus (timsus) Polri.

Pernyataan ini membantah keterangan anggota timsus Polri, Agus Saripul, yang bersaksi dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12).

"Dipanggil resmi maupun diperintah lisan, saya tidak pernah, Pak. Mungkin Bapak lupa," kata Arif.

Dirinya juga mengonfirmasi soal surat perintah (sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Agus. Arif menyebut telah mengantongi sprin dan dianggapnya tak melanggar aturan apa pun.

Agus sebelumnya menyampaikan, Arif tidak pernah menunjukkan sprin tersebut. Sprin ditekan pada 8 Juli 2022 atau pada hari penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. Sprin diterbitkan Kadiv Propam Polri kala itu, Ferdy Sambo.