Terima suap dari Komdis PSSI, wasit Nurul Safarid jadi tersangka

Nurul Safarid melakukan pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 3.

Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama anggota PSTI Emerson Yuntho, memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12)./ Antara Foto

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan wasit bernama Nurul Safarid sebagai tersangka, setelah menangkapnya di Garut pada Senin (7/1) kemarin. Penetapan tersangka dilakukan karena Nurul terbukti melakukan kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan di kompetisi Liga 3.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keterlibatan Nurul Safarid terkait pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan. Bahkan Nurul terbukti menerima suap dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

"NS menerima uang suap sebesar Rp45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto, dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, untuk memenangkan Persibara," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Dedi menjelaskan, Nurul menerima uang tersebut secara berkala. Tahap pertama, Nurul menerima Rp30 juta yang dibayarkan sebelum pertandingan dimulai.

"Lalu Rp15 jutanya setelah pertandingan. Tapi yang Rp10 juta dibayar cash dan Rp5 jutanya dibayar transfer," kata Dedi.