Terima suap Rp 49 miliar setahun, Zumi Zola kembali jadi tersangka

KPK mengantongi bukti yang cukup untuk menjadikan Zumi Zola sebagai tersangka lagi.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7). Antara Foto

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (ZZ), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas dugaan kasus ini dan keterlibatan Zumi Zola di dalamnya. 

"Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu," ungkap Basaria di gedung KPK di Jakarta, Selasa (10/7).

Menurutnya, penyidik KPK telah mendapat bukti bahwa Zumi Zola menerima uang suap dengan nilai total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017.

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam minggu ini, tim penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap 33 saksi dalam upaya mengungkap kasus ini.