Terjadi 106 kecelakaan pada H+2 Lebaran, 11 korban meninggal

Kerugian material ditaksir mencapai Rp74.750.000.

Ilustrasi. Pixabay

Polisi menilang 6.20 dari 11.230 kendaraan yang diberhentikan pada H+2 Lebaran (Sabtu, 15/5) lantaran tidak membawa kelengkapan surat-surat dan melanggar rambu lalu lintas. Sedangkan sisanya, 10.610 kendaraan, kena teguran.

Kasus kecelakaan pun tergolong banyak pada periode sama dengan 106 kejadian dan ditarksir kerugian materiel mencapai Rp74.750.000. Sebanyak 11 korban di antaranya meninggal dunia, 9 luka berat, dan 133 luka ringan. 

"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi di sejumlah wilayah," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Polri, sambungnya, juga mendapati 175 kasus kejahatan konvensional. "Kejahatan yang menonjol umumnya pencurian."

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 11 orang ditangkap. Adapun 38 lainnya ditahan dan 260 dibina.