Teroris Pekanbaru Abu Afif divonis 11 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim Soehartono menyatakan Wawan Kurniawan terbukti terlibat dalam perencanaan aksi serangan yang ditujukan kepada setiap kantor polisi yang ada di Pekanbaru Riau. / (Foto: Kudus Purnomo/Alinea.id)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif dalam sidang putusan vonis yang di gelar di PN Jakbar, Palmerah, Kamis (13/9).

Ketua Majelis Hakim Soehartono menyatakan Wawan Kurniawan terbukti terlibat dalam perencanaan aksi serangan yang ditujukan kepada setiap kantor polisi yang ada di Pekanbaru Riau. Ia terbukti melatih anak buahnya ilmu militer untuk menyerang kantor polisi di Bukit Gema Kabupaten Kampar Riau.

"Menimbang kelompok yg terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api, dua senjata api rakitan, satu pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatra Selatan. Selain itu kelompok terdakwa membeli tujuh bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko yang akan digunakan menyerang markas Brimob Polsek dan Pospol yang ada di Pekanbaru Riau. Dengan hal ini Majelis Hakim menyatakan menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif  telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana terorisme, kedua menjatuhkan pidana selama 11 tahun," paparnya di lokasi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, di mana Wawan Kurniawan dituntut pidana 13 tahun.

Wawan yang merupakan pimpinan alias  amir Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Pekanbaru Riau ini, sempat menyatakan beberapa keberatan dengan putusan vonis tersebut, karena dianggapnya tak sesuai dengan paham yang ia yakini.