Terpapar Covid-19? Kemenkes permudah alih status jadi negatif

Pasien yang tidak melakukan exit test pada H+5 pun statusnya bakal menjadi "hijau".

Ilustrasi seseorang melakukan tes untuk mengetahui apakah terpapar atau negatif Covid-19. Unsplash

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan proses alih status pasien Covid-19 menjadi negatif, termasuk perubahan warna di dalam tampilan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, pasien akan dinyatakan sembuh jika exit test atau melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali pada H+5 dan H+6 serta hasilnya negatif. Sekarang, cukup sekali pada H+5.

"Exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi, hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," kata Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, Selasa (22/2). Kebijakan berlaku sejak semalam.

Jika hasil PCR tersebut negatif, sambungnya, maka status yang bersangkutan di dalam PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi "hijau". Diketahui, status seseorang yang terpapar Covid-19 akan "hitam" di dalam PeduliLindungi.

Setiaji menerangkan, kebijakan yang diterapkan sebelumnya kerap menimbulkan pertanyaan bagi masyakarat, terutama yang hasil PCR-nya negatif saat melakukan tes pada H+5 dan status di PeduliLindungi masih hitam.